Mengenal Istilah Redress Dalam Proses
Pengurusan Dokumen Impor Barang – Pada saat kami mengadakan Pelatihan Ekspor
Impor, banyak peserta pelatihan (terutama importir) yang menanyakan tentang
Re-Adress B/L atau biasa disebut Redress. Importir banyak mengeluhkan mengenai
biaya yang harus dibayarkan dan waktu yang dibutuhkan untuk proses Redress
tersebut. Sedangkan mereka sangat berharap barang yang diimpor tersebut bisa
keluar lebih cepat dari port (kawasan pabean). Bagi anda yang belum mengetahui
proses ini mari kita bahas lebih lanjut.
KONSULTASI MENGENAL IMPORT ANDA GRATIS !!! TLP Mr, Julian 081361200666
KONSULTASI MENGENAL IMPORT ANDA GRATIS !!! TLP Mr, Julian 081361200666
Pada dasarnya Redress adalah proses
untuk penyesuaian, merubah, merevisi data manifest dari carrier (pengangkut)
yang telah terkirim di database Bea cukai pada saat kapal / pesawat tiba, data
yang dimaksud di sini adalah data manifest (data muatan barang yang dibawa oleh
kapal / pesawat). Jadi data tersebut adalah data yang dikirim oleh pemilik
armada/ kapal/ pesawat atau agen/ perwakilannya di pelabuhan tujuan di kantor
pelayanan Bea Cukai dimana barang import tersebut dibongkar dan diurus Customs
Clearance nya.
Jadi data-data yang dikirim oleh
importer ke Bea Cukai melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB) jika ada
perubahan meskipun dilakukan revisi, tidak serta merta dapat dikatakan
redress.Karena redress hanyalah terhadap data yang dikirim ke bea cukai oleh
pelayaran maupun maskapai penerbangan. Tentunya data tersebut merupakan data
yang telah fix (final). Artinya data tersebut juga telah mendapat persetujuan
dari para importer yang menggunakan jasa pelayaran/ maskapai penerbangan
tersebut.
Setelah data telah fix dan benar seperti
yang diinformasikan oleh importir ke perusahaan pengangkut (pelayaran/
penerbangan) maka data tersebut diteruskan sebagai manifest (daftar muatan
barang) untuk armada bersangkutan. Nah disinilah jika masih terjadi perubahan data
maka disebut redress (perubahan / penyesuain data manifest) yang hanya
dilakukan oleh pelayaran/ masakapai yang memiliki kapal/ pesawat dimaksud.
Kesalahan yang terjadi disini misalnya kesalahan nama, jumlah, berat, maupun
jenis kemasan atau lainnya.
Redress dalam dokumen pengangkutan (B/L
atau AWB) saat ini sangat dihindari dan tidak diharapkan oleh para importir,
karena selain memerlukan waktu tambahan untuk pengeluaran barangnya, juga
memerlukan biaya tambahan.Untuk menghindari terjadinya Redress, sebaiknya
importir selalu berkoordinasi dengan pihak pengangkut (shipping lines atau
airlines), karena merekalah yang melakukan submit pemberitahuan kedatangan
armada ke Bea Cukai. Tapi sering kali terjadi, waktu yang diberikan pihak
pelayaran sangat sempit pada saat importir melakukan penelitian terhadap
kebenaran data dalam manifest, semisal hanya memberikan waktu 1 hari kerja.
Boleh jadi importir belum sempat mengoreksi data secara keseluruhan, karena
pekerjaan yang begitu banyak.
Contoh kasus : Pelayaran mengirim
pemberitahuan data manifest kepada importir via fax tgl. 25 Agustus 2014
pukul.09.00, namun dalam pemberitahuannya tersebut di tulis “Deadline, mohon
dikoreksi paling lambat tgl. 25 Agustus 2014, pukul.12.00, jika tidak ada
koreksi data kami anggap benar, segala beaya yang terjadi karena ketidak sesuai
data bukan tanggung jawab kami”. Hal tersebut berarti waktu yang diberikan oleh
pelayaran kepada importir hanya 3 jam untuk melakukan koreksi (dari pk.09.00
s/d pk.12.00). Padahal belum tentu importir telah mendapat dokumen (B/L atau
AWB, & dok lainnya) dari pengirimnya (eksportir). Namun jika kita telah
tertib pada saat persiapannya (misal mengoreksi B/L sebelum diterbitkan),
kesalahan data kemungkinan tidak akan terjadi, artinya ekspor-impor kita telah
direncanakan dengan matang pada seluruh dokumennya.Kalau toh masih terjadi
Redress, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan menyiapkan dokumen -dokumen
antara lain :
– Surat permohonan Redress
– Bill of Lading atau Air Way Bill yang
telah terkoreksi oleh pelayaran/ maskapai
– Packing List
– Invoice
– Surat pernyataan yang menerangkan
sebab terjadi Redress
– Dokumen pendukung lainnya (jika
diminta oleh Bea cukai), semisal PO, Sales Contract, Shipping Instruction atau
lainnya.
Setelah itu Bea cukai akan melakukan pemeriksaan, penelusuran atau
mungkin saja dilakukan wawancara untuk meminta keterangan “kenapa terjadi
redress” kepada pemilik barang/ pelayaran/ kuasanya. Jadi intinya redress
adalah bertujuan untuk menyesuaikan data yang ada di databasae Bea Cukai yang
dikirim oleh pelayaran dengan data dokumen fisik kita sewaktu kita mengurus
impor (atau bisa juga saat ekspor). Karena jika data fisik yang kita ajukan
berbeda dengan data yang dikirim oleh pelayaran, maka akibatnya pengurusan
Ekspor – Impor kita akan di reject.
0 komentar:
Posting Komentar