Dengan Segala Hormat, Perkenalkanlah
kami dari PT. Samudera Interbuana yang bergerak di Ekspedisi Muatan
Kapal Laut&Udara untuk menjalin kerjasama dengan Perusahaan Bapak/Ibu untuk
membantu pengurusan Customs Clearance barang import di KPU Bea&Cukai dengan
system Undername Consignee jika Perusahaan Bapak/Ibu belum memiliki
legalitas/izin untuk import. Berikut tarif jasa untuk Customs Clearance :
NO
|
Customs Clearance
|
LCL
(Sesuaikan berat)
|
FCL 20
FEET Pertama
|
FCL 40
FEET Pertama
|
1.
|
Bahandle /
PJM
|
Rp.
600.000,-
|
Rp.
800.000,-
|
Rp.
1.000.000,-
|
2.
|
Rush
Handling
|
Rp.
600.000,-
|
Rp.
800.000,-
|
Rp.
1.000.000,-
|
3.
|
Jasa
Inklaring
|
Rp.
600.000,-
|
Rp.
900.000,-
|
Rp.
1.200.000,-
|
4.
|
Tracking
Jakarta Area
|
Rp.
700.000,-
|
Rp.
1.500.000,-
|
Rp.
1.800.000,-
|
4.
|
Adm Bank
|
Rp.
100.000,-
|
Rp.
100.000,-
|
Rp.
100.000,-
|
5.
|
PIB / EDI
|
Rp.
150.000,-
|
Rp.
150.000,-
|
Rp.
100.000,-
|
6.
|
Adm
Perusahaan
|
Rp.
50.000,-
|
Rp.
50.000,-
|
Rp.
50.000,-
|
7.
|
D/O FEE
|
Sesuai Kwitansi
|
Sesuai Kwitansi
|
Sesuai Kwitansi
|
8
|
Sewa
Gudang / Penumpukan
|
Sesuai Kwitansi
|
Sesuai Kwitansi
|
Sesuai Kwitansi
|
NO
|
Undername Over Consignee
|
Air-Sea Freight
|
1.
|
Consignee
Fee LCL
|
Rp.
2.000.000,-
|
N2.
|
Consignee
Fee FCL 1X20 Feet
|
Rp.
2.500.000,-
|
3.
|
Consignee
Fee FCL 1X40 Feet
|
Rp.
3.000.000,-
|
Hormat kami,
Keterangan:
Biaya tersebut diatas belum termasuk Pajak
Import : BM , PPn 10% , PPh 2,5% psl 22 import, Doc.Fee&Sewa Gudang (terlampir
kwitansi dari masing-masing instansi terkait).
Untuk mempermudah proses Custom Clearance
barang impor,dokumen-dokumen yang diperlukan :
A. Dokumen Perusahaan :
Surat Kuasa Asli, Photo Copy NPWP, NIK, Photo Copy API-U-T-P, Photo
Copy SRP
B. Dokumen Import :
BL/Airway Bill Asli , Invoice ,Packing List , Polis Asuransi , D/O , TT.
Kami juga dapat membantu
pengurusan import dengan sistem UNDERNAME Consignee, perlu diketahui bahwa:
Perusahaan kami sudah
memiliki legalitas import lengkap berupa:
APIU
-NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
-ITPT (Besi&Baja Elektronika, Mainan Anak2, Alas
kaki, Pakaian Jadi, Makanan&minuman)
-NPIK (Elektronika, Mainan Anak2, Sepatu/Alas kaki,
Tekstil).
-Untuk pemakaian Consignee atas nama PT. Samudera Interbuana,
PPn import 10% bisa kami kembalikan ke NPWP pemilik barang berupa faktur pajak
standar dengan kesepakatan bersama.
-Kami memiliki agent di berbagai Negara yang tersebar
di Benua Asia,Australia,Amerika&Eropa.
-Jika membutuhkan Air Freight / Sea Freight silahkan
menghubungi kami.
Kuota Import barang bekas dengan comudity
sebagai berikut:
-CRANE MOBILE CRANE- EXCAVATOR- PILLING DRIVER dll.
Pembayaran pajak import
dibayarkan saat pembuatan draft PIB, sedangkan untuk jasa customs clearance
dibayarkan setelah SPPB atau di bayar setelah barang diterima di gudang pemilik
barang.
Standar proses Custom
Clearance 3 s/d 4 hari kerja setelah Dokumen lengkap kami terima.
0 komentar:
Posting Komentar